Ditemukan 1 data
Drs. Mangatas Sianipar
Tergugat:
1.MARIA Br. SINAGA
2.EIVEN SIANIPAR
3.DAVID SIANIPAR
4.NICO ADRIAN SIANIPAR
5.SILVIA Br. SIANIPAR
6.LAURA Br. SIANIPAR
40 — 20
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Ismail Sianipar meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 1991 karena sakit ;
- Menyatakan Tiamsaria Br Siahaan meninggal dunia tanggal 21 Januari 2007 karena sakit ;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Ismail Sianipar dan Almarhumah Tiamsaria br Siahaan adalah :
1) Drs.
Menetapkan harta di bawah ini sebagai harta peninggalan dari Almarhum Ismail Sianipar dan Almarhumah Tiamsaria br Siahaan, yaitu berupa:- 1 ( satu ) bangunan rumah tinggal berikut segala turutan - turutannya terbuat dari lantai keramik, dinding tembok, atap seng, saluran listrik, yang berdiri di atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.322 / Aek Nauli, seluas 387 M2 (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama Tiamsaria Br.Siahaan