Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2023 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Pms
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat:
Drs. Mangatas Sianipar
Tergugat:
1.MARIA Br. SINAGA
2.EIVEN SIANIPAR
3.DAVID SIANIPAR
4.NICO ADRIAN SIANIPAR
5.SILVIA Br. SIANIPAR
6.LAURA Br. SIANIPAR
4020
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Ismail Sianipar meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 1991 karena sakit ;
    3. Menyatakan Tiamsaria Br Siahaan meninggal dunia tanggal 21 Januari 2007 karena sakit ;
    Menetapkan ahli waris dari Almarhum Ismail Sianipar dan Almarhumah Tiamsaria br Siahaan adalah :
  • 1) Drs.

    Menetapkan harta di bawah ini sebagai harta peninggalan dari Almarhum Ismail Sianipar dan Almarhumah Tiamsaria br Siahaan, yaitu berupa:

    - 1 ( satu ) bangunan rumah tinggal berikut segala turutan - turutannya terbuat dari lantai keramik, dinding tembok, atap seng, saluran listrik, yang berdiri di atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.322 / Aek Nauli, seluas 387 M2 (tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi) tercatat atas nama Tiamsaria Br.Siahaan