Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 546/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 10 September 2024 — Penuntut Umum:
I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa:
FAISAL AKBAR RAMADHAN
10
  • pidana Kekerasan seksual dan tanpa hak melakukan perekaman yang bermuatan seksual di luar kehendak orang yang menjadi objek perekaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Membebankan Terdakwa untuk membayar Restitusi terhadap korban atas nama: TIANJUAN
    kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah celana panjang warna putih
  • 1 (satu) buah baju oblong warna navy
  • 1 (satu) buah celana dalam shot warna cream

Dikembalikan kepada saksi TIANJUAN