Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2021 — Upload : 23-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 9 Nopember 2021 — TIAPOAN BR TAMBUNAN VS PT SUMBER PERKASA PLASTIK
7634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TIAPOAN BR TAMBUNAN tersebut;
    TIAPOAN BR TAMBUNAN VS PT SUMBER PERKASA PLASTIK
    Facti yang menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya adalah sudah tepat dan benar, Bahwa mengenai gugatan rekonvensi oleh karena tidak didukung buktiyang kuat sehingga sudah tepat putusan Judex Facti yang menolakgugatan rekonvensi:;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi TIAPOAN
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TIAPOAN BRTAMBUNAN tersebut:;2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 1335 K/Pdt.SusPHI/2021Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 9 November 2021 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Sugiyanto, S.H., M.H.
Register : 29-01-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
TIAPOAN BR TAMBUNAN
Tergugat:
PT.SUMBER PERKASA PLASTIK
3612
  • Penggugat:
    TIAPOAN BR TAMBUNAN
    Tergugat:
    PT.SUMBER PERKASA PLASTIK