Ditemukan 2 data
76 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TIAPOAN BR TAMBUNAN tersebut;
TIAPOAN BR TAMBUNAN VS PT SUMBER PERKASA PLASTIK
Facti yang menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya adalah sudah tepat dan benar, Bahwa mengenai gugatan rekonvensi oleh karena tidak didukung buktiyang kuat sehingga sudah tepat putusan Judex Facti yang menolakgugatan rekonvensi:;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi TIAPOAN
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TIAPOAN BRTAMBUNAN tersebut:;2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 1335 K/Pdt.SusPHI/2021Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 9 November 2021 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Sugiyanto, S.H., M.H.
TIAPOAN BR TAMBUNAN
Tergugat:
PT.SUMBER PERKASA PLASTIK
36 — 12
Penggugat:
TIAPOAN BR TAMBUNAN
Tergugat:
PT.SUMBER PERKASA PLASTIK