Ditemukan 2 data
14 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, (MULINAH BIN TIASRE) dan Pemohon II, (SENEP BINTI TEREP) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 1993 di di Dusun Sekendang Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah.;
-MULINAH BIN TIASRE-SENEP BINTI TEREP
12 — 7
PUPUH) dan Pemohon II, (MURAH HATI BINTI TIASRE) yang dilaksanakan pada tanggal tahun 1984 di di Dusun Sekendang, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah.;
PUPUH-MURAH HATI BINTI TIASRE