Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BENGKULU Nomor 428/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 3 Januari 2023 — Penuntut Umum:
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Agung Wahyu Tiastoro Bin Setio Putro
8531
  • Menyatakan TerdakwaAGUNG WAHYU TIASTORO bin SETIO PUTROtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;

    3.

    Penuntut Umum:
    DETI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    Agung Wahyu Tiastoro Bin Setio Putro