Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
ADHE CHANDRA,SH.MH
Terdakwa:
RIO TIFANSI LANDENG
252
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa RIO TIFANSI LANDENG Alias RIO ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi
    Penuntut Umum:
    ADHE CHANDRA,SH.MH
    Terdakwa:
    RIO TIFANSI LANDENG
    PUTUSANNomor 39/Pid.Sus/2021/PN Mnd.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RIO TIFANSI LANDENG Alias RIO;Tempat lahir : Tahuna ;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 1 Oktober 2001;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Tapuang RT.OO9/RW.002 Kec.
    direhabilitasi dibawah pengawasan Negaradengan alasan bahwa terdakwa, sementara ini sedang menempuh pendidikandi bangku kuliah dan terdakwa juga belum pernah dihukum ;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannyademikian pula terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaanya tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa RIO TIFANSI
    Farmselaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium NarkotikaBadan NarkotikaNasional Republik Indonesia di Bogor Jawa Barat.Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Halaman 4 dari 24 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Mnd.tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.AtauKedua :Bahwa terdakwa RIO TIFANSI LANDENG pada hari Rabu tanggal
    Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yaitu orangperseorangan atau subyek hukum yang diduga telah melakukan suatuperbuatan pidana yang terhadapnya dapat dimintai pertanggungjawabanmenurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, yang diajukan kedepan persidangan sebagai terdakwa adalah RIO TIFANSI LANDENG AliasRIO, sehingga dengan demikian yang diajukan sebagai terdakwa adalah orangperseorangan in casu RIO TIFANSI LANDENG Alias RIO dimana selamapemeriksaan
    Menyatakan terdakwa RIO TIFANSI LANDENG Alias RIO ,telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum membeli Narkotika Golongan bukan tanamanyang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram , sebagaimana dalamdakwaan alternative kedua ;2.