Ditemukan 1 data
19 — 2
Muth'ah berupa uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tigupiah juta lima ratus ribu rupiah); c. Nafkah anak yang akan datang minimal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);4. Menolak selain dan selebihnya;c. DALAM KONPENSI REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
Muth'ah berupa uang sebesar Rp. 3.500.000, (tigupiah juta lima ratusribu rupiah);c. Nafkah anak yang akan datang minimal Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah);4. Menolak selain dan selebihnya;c.