Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2011 — Putus : 29-03-2011 — Upload : 07-03-2013
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0454/Pdt.G/2011/PAJT
Tanggal 29 Maret 2011 — Tihayar
133
  • Tihayar
Register : 10-08-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1930/Pdt.G/2021/PA.JB
Tanggal 1 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
82
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Deni Tihayar Bin Ade Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Novi Dwi Hariyati, SE Binti Budiono Hartanto) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570000,- ( lima ratus tujuh
Register : 20-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 373/Pdt.P/2020/PA.JT
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Madalih bin Tihayar) dengan Pemohon II (Masudah binti Hambali) yang dilangsungkan pada tanggal 3 Juni 2000 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur;
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000 (empat ratus
Register : 10-08-2021 — Putus : 01-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1930/Pdt.G/2021/PA.JB
Tanggal 1 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
82
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Deni Tihayar Bin Ade Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Novi Dwi Hariyati, SE Binti Budiono Hartanto) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570000,- ( lima ratus tujuh