Ditemukan 2 data
17 — 1
PENETAPANNomor 7/Pdt.P/2019/PA.BktZa om Vad 2seyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/IstbatNikah yang diajukan oleh :XXXXXXXXXX, UMur 78 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani,bertempat tinggal di Mata Air Gadut Jorong Ill Kampung,Kenagarian Gaduik, Kecamatan Tilatag Kamang,
Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Pemohon II sepakatmembina rumah tangga di rumah orang tua Pemohon Il di Air Tiris,Kecamatan Kampar, Kabupaten Bangkinang, selama 1 bulan, kemudianpindah ke Mata Air Gadut Jorong IIl Kampung, Kenagarian Gaduik,Kecamatan Tilatag Kamang, Kabupaten Agam.5. Bahwa selama pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il, telahbergaul sebagai suami istri, Sudah dikaruniai 7 orang anak yangbernama:5.1. Afri Yeni, perempuan, lahir tangal 9 April 19865.2.
14 — 4
Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I (KHAIRIL bin SAILAN) dengan Pemohon II (WALISMI binti KAMARUDDIN) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 1985 di Kantor Wali Nagari Gadut, Kecamatan Tilatag Kamang, Kabupaten Agam;3 Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;4.