Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TIMBALIAN HASIBUAN ALS LIAN BIN KUSNO HASIBUAN
43 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa TIMBALIAN HASIBUAN ALS LIAN BIN KUSNO HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali
Terdakwa:
TIMBALIAN HASIBUAN ALS LIAN BIN KUSNO HASIBUAN