Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Plg
Tanggal 9 Maret 2021 — Penggugat:
Edy
Tergugat:
Polma Sihombing. SH
5433
  • terletak di Komplek Griya Kenten Damai Blok H-7 RT 021 RW 004, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 18.651,46 ( Delapan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Koma Empat Puluh Enam ) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.