Ditemukan 1 data
Edy
Tergugat:
Polma Sihombing. SH
54 — 33
terletak di Komplek Griya Kenten Damai Blok H-7 RT 021 RW 004, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 18.651,46 ( Delapan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Koma Empat Puluh Enam ) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.