Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 12-K/PM.III-18/AD/II/2022
Tanggal 7 April 2022 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
Letda Inf Okki Abdurazzaq, S.Tr. Han
16996
d. 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna biru milik Prada Nelson Timilong.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Prada Nelson Timilong.
e. 1 (satu) buah selimut warna putih milik Terdakwa Letda Inf Okki Abdurrazzaq, S.Tr. (Han).
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa.
f. 1 (satu) buah baju kaos warna merah maron milik Prada Ferdi Sarif.
l. 1 (satu) buah baju kaos warna biru milik Prada Nelson Timilong.
m. 1 (satu) buah celana jeans warna biru milik Prada Nelson Timilong.
n. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam milik Prada Nelson Timilong.
o. 1 (satu) buah celana dalam warna coklat milik Prada Nelson Timilong.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Prada Nelson Timilong.
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna biru milik Prada Nelson Timilong.
- 1 (satu) buah selimut warna putih milik Terdakwa Letda Inf Okki Abdurrazzaq, S.Tr. (Han).
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah maron, celana dalam warna hijau dan celana pendek warna hitam milik Prada Ferdi Sarif.
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam corak merah putih, celana pendek warna hitam dan celana dalam warna abu-abu milik Prada Jafar Saleh.
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru, celana jeans warna biru, celana pendek warna hitam dan celana dalam warna coklat milik Prada Nelson Timilong.
b. 15 (lima belas) lembar Screenshot hasil percakapan.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.