Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 147/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
NUR AINI
397
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6171-LT-04072018-0049 yang semula tertlis DEVEN TIMOTHI ARIFIN lahir tahun 2014 dirubah menjadi menjadi DEVEN TIMOTHY ARIFIN lahir tahun 2012;
    3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI
    Jakarta untuk mencatat atau mendaftarkan tentang penggantian nama anak Pemohon yang semula tertlis DEVEN TIMOTHI ARIFIN lahir tahun 2014 dirubah menjadi menjadi DEVEN TIMOTHY ARIFIN lahir tahun 2012 pada register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 03-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 619/Pid.B/2017/PN DPK
Tanggal 12 Desember 2017 — Penuntut Umum:
TIAZARA LENGGOGENI, SH.
Terdakwa:
ARYO PUTRO SOEGITO bin WAWANG SOEGITO
11845
  • biaya dankemudian Terdakwa melanjutkan kembali kelas 3 Program Belajar Paket C diYayasan Bina Insan Madani Depok.Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 1(satu) keping CDR berisi peristiwa penganiayaanMenimbang, bahwa didalam berkas perkara dilampirkan : Bukti Surat hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor052/VER/RM.MKD/IV/2017 pada tanggal 4 Mei 2017 bertempat di RS MitraKeluarga Depok atas pasien TIMOTH