Ditemukan 1 data
148 — 12
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 24/Pid.B /2023/PN Bit tanggal 31 Mei 2023, atas nama Terdakwa Yoseph Hanny Timoty Wowor yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya