Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 545/Pid.C/2017/PN SDA
Tanggal 27 September 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
TIMPAL
122
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa TIMPAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
    Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIMPAL dengan pidana denda sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) subsidair 4 (empat) hari kurungan
  • Menetapkan barang bukti berupa; KTP di kembalikan kepada Terdakwa
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);