Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
TIMPAL
12 — 2
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa TIMPAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIMPAL dengan pidana denda sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) subsidair 4 (empat) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa; KTP di kembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);