Ditemukan 2 data
17 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yatimin, SE bin Timpolu) dengan Pemohon II (Seha, SE binti Gaela) yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 1997 di Desa Kapoiala, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe;
- Membebankan biaya perkara
46 — 37
Ndiasnu;Sebelah Barat : dikuasai oleh saudara Sakas;Sebelah Timu : dikuasai oleh saudara Timpolu;3.6. Barangbarang bergerak berupa : Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha an. Ishak; Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha an.