Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 525/Pid. B/2014/PN. Mdn
Tanggal 12 Mei 2014 — - TINAGREN
213
  • - TINAGREN
    Menyatakan terdakwa TINAGREN telah bersalah melakukan tindakpidana Permufakatan jahat tapa hak atau melawan hukum menguasaiNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TINAGREN dengan pidanapenjara selama : 6 (enam) Tahun dikurangi selama berada dalamtahanan sementara, dan denda Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah), subsidair 2 (dua) Bulan ;3.
    Tinagren dan Rawi Arima positif Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa Tinagren secara bersamasama bersefakat dengansaksi Rawi Arima yang berkas perkaranya dituntut secara terpisah, pada hariSabtu tanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib atau setidaktidaknyapada
    Tinagren dan Rawi Arima positif Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika ;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan ;Saksi IRFAN YUYUN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtutanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Pos JagaMalam Pajak Muara Takus Jalan Muara Takus Kec.
    Tinagren dan Rawi Arima positif Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika ;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan ;Saksi RAWI ARIMA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtutanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Pos JagaMalam Pajak Muara Takus Jalan Muara Takus Kec.
    Menyatakan Terdakwa TINAGREN tersebut diatas, tidak teroukti secara sahdan meyakinkan baesalah melakukan tindak pidana sebagai mana yangdidakwakan pada dakwaan Primeir, dan membebaskan Terdakwa tersebutdari dakwaan Primeir Penuntut Umum ;2. Menyatakan Terdakwa TINAGREN tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahatTanpa hak atau Melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I!
Register : 26-02-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 526/Pid. B/2014/PN. Mdn
Tanggal 12 Mei 2014 — - RAWI ARIMA
275
  • Rp.50.000, (lima puluh riburupiah) kepada saksi Tinagren, namun berselang 10 menit kemudian petugas dariKepolisian Polresta Medan datang melakukan penangkapan terhadap terdakwadan saksi Tinagren dan dari bawah bantal milik saksi Tinagren dapat ditemukan 2(dua) bungkus plastic klip berisi narkotika sabusabu sedangkan dari terdakwadapat disita sebagai barang bukti berupa satu buah timbangan Digital berikutuang kontan Rp.6.000.000, (enam jta rupiah) serta dua unit handphone merekNokia, selanjutnya terdakwa
    Saksi TINAGREN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtutanggal 21 Desember 2013 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Pos JagaMalam Pajak Muara Takus Jalan Muara Takus Kec.
    yangsetelah diterima saksi Tinagren lalu disimpan dibawah bantal tidurnya yangada di Pos Jaga tersebut, sebagai upah menyimpan terdakwa memberikanupah Rp.
    Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Tinagren,namun berselang 10 menit kemudian petugas dari Kepolisian PolrestaMedan datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksiHalaman 9 dari 19 HalamanPutusan No. 526/Pid.B/2014/PN.MdnTinagren dan dari bawah bantal milik saksi Tinagren dapat ditemukan 2(dua) bungkus plastic klip berisi narkotika sabusabu sedangkan dariterdakwa dapat disita sebagai barang bukti berupa satu buah timbanganDigital berikut uang kontan Rp.6.000.000, (enam jta