Ditemukan 5 data
Terdakwa:
AGUS TINANDAR Bin ZAINAL ABIDIN
18 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Agus Tinandar Bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Tinandar Bin Zainal Abi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
SH
Terdakwa:
AGUS TINANDAR Bin ZAINAL ABIDIN
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
CECEP TINANDAR Alias YOKO Bin ENAN SUKARNA
21 — 6
- Menyatakan terdakwa CECEP TINANDAR Alias YOKO Bin ENAN SUKARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Penuntut Umum:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
CECEP TINANDAR Alias YOKO Bin ENAN SUKARNA
24 — 9
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3.Memberikan izin kepada Pemohon (Rian Pratama Putra Bin Nasib Riadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Defi Tinandar Binti Sudarman) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790.000,00
24 — 6
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Cecep Tinandar bin Enan Sukarna) terhadap Penggugat (Fitria Anandasari binti Sukarja);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
9 — 3
Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Subiono bin Ngalimun ) terhadap Penggugat (Dewi Tinandar binti Iskandar);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Talu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. dan Pegawai Pencatat Nikah /Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.