Ditemukan 4 data
22 — 2
Menyatakan RUDI TINANGUN Als. GENDON Bin SUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas ) Bulan;3.
RUDI TINANGUN Als. GENDON Bin SUKARI
Menyatakan RUDI TINANGUN Als.
25 — 5
Selasa tanggal 18 Pebruari 2014 sekira pukul 13.00 WibZakaria Siswoyo bersama dengan Samsul Arif alias Genthongbertemu terdakwa dirumahnya Samsul Arif alias Genthong, laluSamsul Arif alias Genthong bertemu terdakwa dirumahnya SamsulArif alias Genthong lalu Samsul Arif alias Genthong mengatakankepada terdakwa agar terdakwa mencarikan pil double L selanjutnyaSamsul Arif alias Genthong memberikan uang sejumlah Rp.30.000,(tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa berangkat membeli pil double Lke tempat Rudi Tinangun
Ljumlah keseluruhan 42(empat puluh dua ) butir pil double L laluterdakwa menemui Samsul Arif namun oleh terdakwa pil double Ltersebut diserahkan kepada Samsul Arif sebanyak 5 (lima) kantongplastik bening @ setiap kantong plastiknya berisi 7 (tujuh) butir pilmerk double L berlogo LL jumlah keseluruhan yang diterima olehSamsul Arif sebanyak 35 (tiga puluh lima) sedangkan yang 1 (satu)kantong plastik berisi 7 (tujuh) butir terdakwa ambil sebagai ongkosdirinya membelikan pil double L tersebut kepada Rudi Tinangun
terdakwa datang kembali kerumah Samsul Arif alias Genthongdan terdakwa bertemu dengan Zakaria Siswoyo alias penyot laluZakaria bilang kepada terdakwa agar mencarikan pil double L lagi ;Bahwa kemudian Zakaria Siswoyo alias Penyot menyerahkan uangsebesar Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah) kepada Samsul Arif aliasGenthomg dan kemudian oleh Samsul Arif ditambah kembaliRp.10.000,(sepuluh ribu) rupiah) sehingga uang terkumpulRp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa berangkatkembali kerumah Rudi Tinangun
Saksi RUDI TINANGUN Alias GENDON Bin SUKARI , menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi diperiksa sehubungan adanya dirinya telah ditangkap oleh anggotaPolreskab Blitar karena telah mengedarkan pil dobel L kepada BUDI SANTOSOAls.EKENG ;Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2014 sekira jam15.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Batuaji Ringinrejo, Kecamatan Ngancar,Kabupaten Kediri ;Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO Als.
PENYOT kemudian meminta kepada terdakwa agardibelikan pil dobel L kembali dikasih uang Rp.20.000,(dua puluh ribu rupiah)dan kemudian terdakwa kerumah RUDI TINANGUN dan mendapatkan 4 klipbening isi dobel L masingmasing 7 butir jumlah seluruhnya 28 butir, dan hariKamis tanggal 20 Pebruari 2014 sekira jam 15.00 Wib ZAKARIA Alias PENYOTmemberikan uang kembali kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,(lima puluhribu rupiah) dan oleh RUDI TINANGUN diberikan pil dobel L sebanyak 70 (tujuhpuluh) butir pil dobel
32 — 5
Namun belumsempat dilepas dari cangklongan, tas tersebut terdakwa tarik atau ambil dan segeraterdakwaletakkan didepan bawah motor dan setelah itu terdakwa langsung kabur kea rahKranggan dan saksi korban ditinggal ditempat tersebut ;e Kemudian sesampai di Jalan Hatta Kodya Magelang ( Soko ) terdakwa bertemu dengansaksi PAINI binti Kusen Tinangun dan terdakwa menanyakan tentang keaslian kalungtersebut, namun saksi PAINI menyatakan bahwa kalung tersebut bukan emas, mendengarhal tersebut lalu terdakwa
Suryadi yang juga telah pernah melakukan perbuatan tindak pidana ;e Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa meminta tas kepada saksi tidak melakukankekerasan akan tetapi ketika dalam perjalanan terdakwa sempat berhenti untuk membeli rokokdan minuman setelah minum dari pemberian terdakwa saksi mengiyakan apa yang terdakwakatakan ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkanya ;Menimbang, Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan keterangan saksiPaini Binti Kusen Tinangun
8 — 6
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Darmawan bin Dadang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sumartin Syarifah Ayu binti Tinangun Sumartin Syarifah Ayu binti Tinangun) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.