Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 217/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 18 April 2018 — Penuntut Umum:
BAYU FERMADY, SH
Terdakwa:
MAYANA TRIYOSO alias MAYAN Bin TINGSON SUPARDI
616
  • Penuntut Umum:
    BAYU FERMADY, SH
    Terdakwa:
    MAYANA TRIYOSO alias MAYAN Bin TINGSON SUPARDI
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAYANA TRIYOSO alias MAYANbin TINGSON SUPARDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa := 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol Kt6484RI warnahitam;= 1 (Satu) lembar STNK dan;= 1 (Satu) buah kunci sepeda motor;Dikembalikan kepada Saksi Bambang Supriyanto alias Bambang binDarto;4.
    digadai olehterdakwa;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi BAMBANG SUPRIYANTO mengalamikerugian sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi' tersebut Terdakwamembenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi' tersebut Terdakwamembenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :TERDAKWA : MAYANA TRIYOSO alias MAYAN bin TINGSON
    Unsur : Barang siapa;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjekhukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiridari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajasebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanorang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama MAYANATRIYOSO alias MAYAN bin TINGSON SUPARDI dimana ternyata
Register : 23-02-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 25-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 217/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 18 April 2018 — Penuntut Umum:
BAYU FERMADY, SH
Terdakwa:
MAYANA TRIYOSO alias MAYAN Bin TINGSON SUPARDI
718
  • Penuntut Umum:
    BAYU FERMADY, SH
    Terdakwa:
    MAYANA TRIYOSO alias MAYAN Bin TINGSON SUPARDI
Putus : 24-03-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/ PID/2015/PT. SMR
Tanggal 24 Maret 2015 — NOBERT LOIS anak dari JHON TANDI P
4515
  • tabrakan lalu lintas tersebut stang kanankendaraan terdakwa mengenai saksi TINGSON SUPARDIsehingga saksi TINGSON SUPARDI mengalami patah tulang padakaki bagian kanan dan sekarang kaki sebelah kanansaksiTINGSON SUPARDI karena patah tulang akibat kecelakaan lalulintas tersebut kaki kanan saksi TINGSON SUPARDI diamputasi;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksiTINGSON SUPARDI mengalami patah tulang pada kaki bagiankanan dan sekarang kaki sebelah kanan saksi TINGSON SUPARDIkarena
    No. 20/PID/2015/PT.SMRkanan saksi TINGSON SUPARDI diamputasi sesuai dengan SuratVisum et Repertum Nomor : 445/053/IX/RSUAMP/2014 yang telahdilakukan pemeriksaan terhadap saksi TINGSON SUPARDI padatanggal 17 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ANIES REVA C. dokter pada Rumah Sakit Umum A.M.
    terbentur pada bagiandepan kendaraan;Bahwa ketika terjadi tabrakan lalu lintas tersebut stang kanankendaraan terdakwa mengenai saksi TINGSON SUPARDIsehingga saksi TINGSON SUPARDI mengalami patah tulang padakaki bagian kanan dan sekarang kaki sebelah kanan saksiTINGSON SUPARDI karena patah tulang akibat kecelakaan lalulintas tersebut kaki kanan saksi TINGSON SUPARDI diamputasi;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksiTINGSON SUPARDI mengalami patah tulang pada kaki bagiankanan
    dan sekarang kaki sebelah kanan saksi TINGSON SUPARDIHal. 8 dari 11 hal.
    No. 20/PID/2015/PT.SMRkarena patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kakikanan saksi TINGSON SUPARDI diamputasi sesuai dengan SuratVisum et Repertum Nomor : 445/053/IX/RSUAMP/2014 yang telahdilakukan pemeriksaan terhadap saksi TINGSON SUPARDI padatanggal 17 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ANIES REVA C. dokter pada Rumah Sakit Umum A.M.