Ditemukan 2 data
SABARITA DEBORA,SH
Terdakwa:
MUHIDIN alias MAAT BIN TINGSIN
29 — 37
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa terdakwa MUHIDIN alias MAAT BIN TINGSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu).
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHIDIN alias MAAT BIN TINGSIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan
Penuntut Umum:
SABARITA DEBORA,SH
Terdakwa:
MUHIDIN alias MAAT BIN TINGSIN
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG
Terbanding/Tergugat II : I GEDE SUTAMA, SH
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KPKNL MATARAM
Terbanding/Tergugat IV : Koperasi Karyawan PT.PLN persero wilayan NTB Mataran
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor BPN Kota Mataram
80 — 36
Melawan hukumdisebabkan :Bahwa SHM tersebut kami lakukan jual beli dengan Ong TingSin pada tanggal 24 Oktober 2012, sebagaimana akta Jual belinomor 1536/2012 di PPAT Gede Sutama. (TERGUGAT II)Bahwa Jual beli tersebut terbit Surat Kuasa MembebankanHak Tanggungan (SKMHT) sebagaimana akta nomor 251 dihadapan TERGUGAT II pada tanggal 24 Oktober 2012.