Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 155/Pid.B/LH/2023/PN Tdn
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD AGUSSYAHFITRI, SH
2.LARA TISA OKTASIA MANURUNG, SH
Terdakwa:
IKAWA TININGSI Als BUSU EKA Binti JALAL UDIN ITAM
473
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ikawa Tiningsi als Busu Eka Binti Jalal Udin Itam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    1.MUHAMMAD AGUSSYAHFITRI, SH
    2.LARA TISA OKTASIA MANURUNG, SH
    Terdakwa:
    IKAWA TININGSI Als BUSU EKA Binti JALAL UDIN ITAM