Ditemukan 1 data
1.MUHAMMAD AGUSSYAHFITRI, SH
2.LARA TISA OKTASIA MANURUNG, SH
Terdakwa:
IKAWA TININGSI Als BUSU EKA Binti JALAL UDIN ITAM
47 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ikawa Tiningsi als Busu Eka Binti Jalal Udin Itam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD AGUSSYAHFITRI, SH
2.LARA TISA OKTASIA MANURUNG, SH
Terdakwa:
IKAWA TININGSI Als BUSU EKA Binti JALAL UDIN ITAM