Ditemukan 3 data
Tiongpo Oei
Tergugat:
1.PT. Adira Multi Finance Tbk. Cq PT Adira Multi Finance Kantor Cabang Luwuk
2.Steven Wongkar
3.Fani Dani Wongkar
59 — 6
Penggugat:
Tiongpo Oei
Tergugat:
1.PT. Adira Multi Finance Tbk. Cq PT Adira Multi Finance Kantor Cabang Luwuk
2.Steven Wongkar
3.Fani Dani Wongkar
104 — 31
: Jalan Nusantara I 20 meter
- Sebelah Selatan : Jamaris 15,6 meter
- Sebelah Timur : Aripin 48 meter
- Sebelah Barat : Tiongpo
Nusantara RT.02 RW.09, Kelurahnan Babussalam (dahulu Balik Alam), KecamatanMandau, Kabupaten Bengkalis, di lokasi objek sengketa Majelis Hakimmendapati halhal berikut : Bahwa telah diukur sebuah rumah dan tanah yang terletak di JalanNusantara RT.02 RW.05, Kelurahan Babussalam (dahulu BalikAlam), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis satu bidang tanahyang berbatasan dengan : Sebelah Utara : Jalan Nusantara 20 meter Sebelah Selatan : Jamaris 15,6 meter Sebelah Timur : Aripin 48 meter Sebelah Barat : Tiongpo
fisik akan tetapi merekamenempati objek sengketa itu dengan membayar sewa kepadaPenggugat; Bahwa pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakimmendapatkan kondisi riil di lapangan berupa :Sebuah rumah dan tanah yang terletak di Jalan Nusantara RT.02RW.05, Kelurahan Babussalam (dahulu Balik Alam), KecamatanMandau, Kabupaten Bengkalis satu bidang tanah yang berbatasandengan : Sebelah Utara : Jalan Nusantara 20 meter Sebelah Selatan : Jamaris 15,6 meter Sebelah Timur : Aripin 48 meter Sebelah Barat : Tiongpo
yang bernama Darnani;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, makaMajelis Hakim berkesimpulan objek sengketa berupa Sebuah rumah dantanah yang terletak di Jalan Nusantara RT.0O2 RW.05, KelurahanBabussalam (dahulu Balik Alam), Kecamatan Mandau, KabupatenBengkalis satu bidang tanah yang berbatasan dengan :halaman 23 dari 33 halaman Putusan No.0552/Pdt.G/2018/PA.BklsSebelah Utara Jalan Nusantara 20 meter Sebelah Selatan Jamaris 15,6 meter Sebelah Timur Aripin 48 meter Sebelah Barat Tiongpo
Menyatakan harta berupa setengah bagian dari Sebuah rumah dantanah dalam satu bidang hamparan dengan dua sertifikat No.104halaman 30 dari 33 halaman Putusan No.0552/Pdt.G/2018/PA.Bklstahun 1976 dan No.1324 tahun 1982, yang terletak di Jalan Nusantara RT.02 RW.05, Kelurahan Babussalam (dahulu Balik Alam),Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan : Sebelah Utara : Jalan Nusantara 20 meter Sebelah Selatan : Jamaris 15,6 meter Sebelah Timur : Aripin 48 meter Sebelah Barat : Tiongpo
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 659/Siantan Tengah atas nama TIONGPO TJU dengan Surat Ukur tanggal 27 Desember 1999 Nomor 1440/Siantan Tengah/1999 dengan luas 204 meter persegi terletak di JalanParit Makmur (Parit Banseng) Gg. Teratai , Kelurahan Siantan Tengah,Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dengan batasbatas sebagaiberikut :Sebelah Utara berbatasan Hak Milik Nomor 659/Siantan Tengah ;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sartono (Penggugat) ;Sebelah Barat berbatasan dengan Gg.