Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 313/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 7 Oktober 2019 — Pemohon:
1.TIRTIAWAN SETIYA BUDI
2.BASINEM
166
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak No. 7750/ISTIMEWA/2011, dari semula tertulis dengan nama TIRTIAWAN dan BOSINEM dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca TIRTIAWAN SETIYA BUDI dan BASINEM ;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian / perbaikan nama Para Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran anak Nomor : 7750/ISTIMEWA/2011 kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan
    Pemohon:
    1.TIRTIAWAN SETIYA BUDI
    2.BASINEM
    PENETAPANNo. 313/Pdt.P/2019/PN.CKR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :Tirtiawan Setiya Budi, lahir di Lumajang tanggal 25 Oktober 1974, Jeniskelamin Lakilaki, Agama Islam, Pekerjaan KaryawanSwasta, bertempat tinggal di Perum Graha CikarangBlok D3 No. 15 Rt.002/rw.017, Desa Simpangan, Kec.Cikarang Utara
    Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang ber namariska indah oliviana Nomor : 7750/ISTIMEWA/2011 tertanggal 5 April 2011yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bekasi, telah terdapat kesalahan penulisan nama ParaPemohon, dimana di dalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut,tertulis dengan nama TIRTIAWAN (nama yang salah) yang seharusnyaHal 1 dari 7 halaman, No. 313/Pdt.P/2019/PN.Ckr.tertanggal 24 November 2012 yang dikeluaran oleh DinasKependudukan
    Bukit P.3 : Fotocopi Kutipan Akta Nikah Nomor814/47/X/2001 antara TIRTIAWAN SETIYA BUDI denganBASINEM yang dikeluarkan KUA Kecamatan MartapuraKabupaten OKU Propinsi Sumatra Selatan tanggal 19Oktober 2001 yang mana telah diberi materai dan disesuaikandengan aslinya dipersidangan;4.
    Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang ber namariska indah oliviana Nomor : 7750/ISTIMEWA/2011 tertanggal 5 April 2011yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bekasi, telah terdapat kesalahan penulisan nama ParaPemohon, dimana di dalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut,tertulis dengan nama TIRTIAWAN (nama yang salah) yang seharusnyaTIRTIAWAN SETIYA BUDI (nama yang benar) , dan nama Istri tertulisdengan nama BOSINEM (nama yang salah)
    mendapatkanperlindungan hukum = atas perubahan nama tersebut, sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan;Menimbang, bahwa Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama riska indah oliviana Nomor : 7750/ISTIMEWA/2011 tertanggal 5 April2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bekasi, telah terdapat kesalahan penulisan nama Para Pemohon,dimana di dalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut, tertulisdengan nama TIRTIAWAN