Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 224/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon:
1.I KETUT TISNAYANA SUARTIKA
2.NI MADE WINDA BUDIARTINI
185
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan perwalian atas nama Elka Theona Elysia kepada paman dan bibinya yaitu I Ketut Tisnayana Suartika dan Ni Made Winda Budiartini (Para Pemohon);

    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.116.000;-(seratus enam belas ribu rupiah)

    Pemohon:
    1.I KETUT TISNAYANA SUARTIKA
    2.NI MADE WINDA BUDIARTINI
    PENETAPANNomor 224/Pdt.P/2020/PN.MTR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagaiberikut dalam permohonan atas nama : KETUT TISNAYANA SUARTIKA, Lakilaki, Agama Hindu, PekerjaanKaryawan Swasta, beralamat di JIn.
    Menetapkan perwalian atas nama Elka Theona Elysia kepadapaman dan bibinya yaitu Ketut Tisnayana Suartika dan Ni MadeWinda Budiartini (Para Pemohon);3. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, ParaPemohon telah datang dengan diwakili oleh kuasa hukumnyayaitu1.SUHADATUL AKMA, SH, dan 2.
    Kelaurga Nomor5271020603082951 nama Kepala Keluarga KETUT TISNAYA SUARTIKA(Bukti P7), Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 521020901770002 atas nama KETUT TISNAYANA SUARTIKA (Bukti P8), Kartu Tanda Penduduk (KTP)NIK : 521025107810001 atas nama NI MADE WINDA BUDIARTINI (Bukti P9),telah ternyata Para Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan NegeriMataram sehingga Pengadilan Negeri Mataram berwenang untukmenyidangkan permohonan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3512KM220120200005
    Menetapkan perwalian atas nama Elka Theona Elysia kepada paman danbibinya yaitu Ketut Tisnayana Suartika dan Ni Made Winda Budiartini (ParaPemohon);3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.116.000;(Seratus enam belas ribu rupiah).Demikianlah ditetapkan pada hari ini Rabu, tanggal 11 Maret 2020, olehDidiek Jatmiko, S.H.,M.H.