Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 38/Pid.C/2022/PN Jmr
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Didik Afandi
128
  • melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berkahir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah timba merk TISSON
    warna hijau dan 1 (satu) buah timba merk TISSON warna putih krem, dikembalikan kepada Saksi Korban MARIA ARTINA SETIAWATI;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (seribu rupiah);