Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 5/Pid.C/2021/PN Btg
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BIBIET WIWIA RENO, SH, MH
Terdakwa:
ANGGUN TISYANTI
194
  • Menyatakan Terdakwa ANGGUN TISYANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUKA USAHA NON ESSENSIAL YANG DAPAT MENJADI PENCETUS PENYEBAB SUATU PENYAKIT;
2. Menghukum terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BIBIET WIWIA RENO, SH, MH
Terdakwa:
ANGGUN TISYANTI
CATATAN PERSIDANGANNomor : 5/Pid.C/2021/PN BtgCatatan Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriBatang yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acaracepat dalam perkara ;Nama lengkap : ANGGUN TISYANTI;Tempat lahir : Batang;Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 28 Oktober 1998;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt.0O1 Rw. 06 Kel. Karangasem UtaraKec. Batang Kab.
Menyatakan Terdakwa ANGGUN TISYANTI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMEMBUKA USAHA NON ESSENSIAL YANG DAPAT MENJADIPENCETUS PENYEBAB SUATU PENYAKIT;2. Menghukum terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN BATANG Nomor 5/Pid.C/2021/PN Btg
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BIBIET WIWIA RENO, SH, MH
Terdakwa:
ANGGUN TISYANTI
104
  • Menyatakan Terdakwa ANGGUN TISYANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUKA USAHA NON ESSENSIAL YANG DAPAT MENJADI PENCETUS PENYEBAB SUATU PENYAKIT;
2. Menghukum terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BIBIET WIWIA RENO, SH, MH
Terdakwa:
ANGGUN TISYANTI