Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Maret 2017 — PRASAD TITASAPUTRA, M.M, DK VS SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN TRANSPORTASI (STMT) TRISAKTI,
6346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRASAD TITASAPUTRA, M.M., 2. ANGGIAT P. SITUMORANG, tersebut;
    PRASAD TITASAPUTRA, M.M, DK VS SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN TRANSPORTASI (STMT) TRISAKTI,
    PRASAD TITASAPUTRA, M.M., bertempat tinggal diKampung Pasir Kaliki RT 01 RW 01, Desa SukamajuKecamatan Megamendung, Bogor;2. ANGGIAT P.
    tanoa melakukan peringatan kepada saudaradengan harapan saudara sadar dan dapat mengubah sikap akan tetapitoleransi tersebut saudara abaikan dan bahkan melakukan tindakanyang merugikan semua pihak di STMT Trisakti termasuk pihak YayasanTrisakti;Berdasarkan uraian di atas mengingat tidak ada lagi unsur pemaaf atasseluruh tindakan dan perbuatan saudara, maka pimpinan STMT Trisaktimengambil keputusan sebagai berikut: Terhitung sejak tanggal 01 Juli 2015 memberhentikan dengan tidakhormat Ir Prasad Titasaputra
    , MM sebagai Dosen Tetap di STMTTrisaksi; Melarang Ir Prasad Titasaputra, MM ke ruang perkuliahan maupunwilayah STMT Trisakti tanpa seijin yang berwenang untuk itu;Halaman 6 dari 27 hal.
    Prasad Titasaputra,M.M., sebesar Rp191.179.450,00(seratus sembilan puluh satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empatratus lima puluh rupiah); Penggugat Il, Anggiat P. Situmorang sebesar Rp185.372.180,00 (seratusdelapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapanpuluh rupiah rupiah);4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannyaberjumlah sebesar Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);5.
    PRASAD TITASAPUTRA, M.M., dan ANGGIAT P.