Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 449/Pid.B/2015/PN.Bks
Tanggal 26 Mei 2015 — ARDI SIMANJUNTAK Anak dari TIUER SIMANJUNTAK
262
  • M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa ARDI SIMANJUNTAK Anak dari TIUER SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan. - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    ARDI SIMANJUNTAK Anak dari TIUER SIMANJUNTAK
    Menyatakan terdakwa ARDI SIMANJUNTAK Anak dari TIUER SIMANJUNTAK bersalahmelakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDI SIMANJUNTAK Anak dari TIUERSIMANJUNTAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara di Rutan Bekasi3. Menyatakan barang bukti berupa:e Pecahan botolDirampas untuk dimusnahkan4.