Ditemukan 5 data
TIVANO EDWIN
11 — 7
Pemohon:
TIVANO EDWIN
KRISTIAN EKA SANJAYA
49 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon merupakan wali sah dari anak-anaknya yang masih dibawah umur, masing-masing atas nama:
- Helena Alexandra Tivania Putri, lahir tanggal 12 Oktober 2011 di Surakarta;
- Valentino Arjuna Tivano Putra, lahir tanggal 14 Februari 2013 di Semarang;
- Aloysius Abimanna Tivano Putra, lahir tanggal 28 Januari 2018 di Semarang;
- Alexander
Arxana Tivano Putra, lahir tanggal 14 Juni 2019 di Semarang;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak selaku wali mewakili kepentingan anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan menjaminkan ke Bank tanah yang menjadi haknya sebagaimana yang tercatat dalam SHM Nomor 3888 / Kelurahan Bulusan atas nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus
ringga velanie
26 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon sebagaimana yang disebutkan di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 425/Tlb/2013 tanggal 7 Februari 2013 atas nama Olland Tivanie menjadi Achmad Olland Tivano;
- Memerintahkan Pemohon supaya melaporkan perubahan nama anak Pemohon dengan mengirim salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang agar
9 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tivano Ramadhan bin Wiwit Putra) terhadap Penggugat (Leni Maharani binti Parwati);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga
CITRA SAGITA SUDADI, S.H
Terdakwa:
1.TIVANNO YEHEZKIEL alias VANNO
2.JAN PIETER TAMAELA alias ANCE
48 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I TIVANO YEHEZKIEL alias VANN0 dan Terdakwa II JAN PIETER TAMAELA alias ANCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang menyebabkan luka ;
- Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu terhadap para Terdakwa