Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Nba
Tanggal 27 Juni 2022 —
Terdakwa:
Aris Tiyandi Alias Boneng Anak Yono
567
    1. Menyatakan Terdakwa Aris Tiyandi Alias Boneng Anak Yono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    Aris Tiyandi Alias Boneng Anak Yono