Ditemukan 3 data
8 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Slamet Bin Tiyani ) dengan Pemohon II ( Misyani binti Karimulla ) yang dilaksanakan pada 30-01-1988 di Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember;
4.
15 — 1
Menetapkan anak yang bernama Aiza Rizqia Fajrin, lahir di Bandung tanggal 17 April 2018 sesuai Kutipan Akte Kelahiran nomor 3204-LU-21052018-0003 dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung berada dalam pemeliharaan atau pengasuhan (TiyanibintiTarnu)sebagai ibu kandungnya
5.
AS'AD
20 — 3
FAHRI dan Ibu TIYANI ; ----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk memperbaiki Surat Kutipan Akta Kelahiran, yang semula ASAD, lahir di Bangkalan, pada tanggal 11 Nopember 1982, anak kedua dari Ayah M.