Ditemukan 1 data
Charles Agustinus Yonas
17 — 7
M E N E T A P K A N:
1. Menerima serta mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada KTP dan KK Pemohon yang semula CHARLES AGUSTINUS YONAS menjadi TJAHARLES AGUSTHINUS ABRHAM JONAS;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang untuk memberikan catatan pinggir tentang perubahan nama dari yang semula CHARLES AGUSTINUS YONAS menjadi TJAHARLES AGUSTHINUS