Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2006 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247K/PID/2006
Tanggal 22 Juni 2006 — Hartono Tjahjadjaja
120125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hartono Tjahjadjaja
Register : 17-02-2011 — Putus : 09-03-2011 — Upload : 11-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/PID/2011
Tanggal 9 Maret 2011 — YOSEF TJAHJA DJAJA
9571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang disetor oleh saksiFrangky Hartono kepada terdakwa Yosef Tjahjadjaja dengan memberikannomor rekening pada Bank BCA atas nama terdakwa Yosef Tjahjadjaja,selanjutnya saksi Frangky Hartono diminta oleh Tomy dan Andi Wijaya untukmenandatangani Akta Pendirian PT.
    Bahama EndoNusa, kemudian terdakwa Yosef Tjahjadjaja mengatakan bahwa PT.Bahama Endo Nusa sudah pindah, selanjutnya saksi Frangky Hartono mintasupaya kwitansi tersebut diganti, Kemudian pada tanggal 27 Februari 2007terdakwa Yosef Tjahjadjaja mengganti kwitansi tersebut dan berjanji akanmengembalikan uang kepada saksi Frangky Hartono paling lambat akhir Juli2007, tetapi sampai dengan akhir bulan Juli 2007 uang tersebut tidakdikembalikan dan terdakwa Yosef Tjahjadjaja, Tomy dan Andi Wijaya tidakbisa
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAU:KEDUA:Bahwa ia terdakwa Yosef Tjahjadjaja baik bertindak secara bersamaHal. 5 dari 30 hal. Put.
    Bahama EndoNusa, kemudian terdakwa Yosef Tjahjadjaja mengatakan bahwaPT.
    Parman Slipi Jakarta UtaraBarat melalui Bank BCA Cabang Prima Sunter Jakarta Utara, oleh terdakwaYosef Tjahjadjaja maupun oleh Tomy dan Andi Wijaya tidak dipergunakanuntuk proses pembelian Kapal Hisap Timah dari Thailand, melainkan olehterdakwa Yosef Tjahjadjaja telah diambil baik melalui penarikan tunai,transfer maupun melalui bilyet giro kemudian oleh terdakwa Yosef Tjahjadjajadiserahkan kepada Andi Wijaya dan Tomy antara lain:1.
Putus : 24-10-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Oktober 2011 — HARTONO DJAHJADJAJA
133116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hartono Tjahjadjaja ;1.6.Permohonan pembukaan rekening giro No. Rekening :0023013051 atas nama Hartono Tjahjadjaja ;. Foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja ;. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas namaHartono Tjahjadjaja No. Rekening 0023013051 ;Laporan mutasi transaksi harian atas nama HartonoTjahjadjaja No. Rekening 0023013051 tanggal 28Januari 2000 sampai dengan 30 November 2003 ;. Dokumen giro atas nama Hartono Tjahjadjaja :1. Foto copy KTP Hartono Tjahjadjaja ;2.
    Hartono Tjahjadjaja ;. Permohonan pembukaan rekening giro No. Rekening 0023013051 atas namaHartono Tjahjadjaja ;2. Foto copy KTP atas nama Hartono Tjahjadjaja ;. Inquiry saldo per tanggal 18 Desember 2003 atas nama Hartono TjahjadjajaNo. Rekening 0023013051 ;. Laporan mutasi transaksi harian atas nama Hartono Tjahjadjaja No. Rekening0023013051 tanggal 28 Januari 2000 sampai dengan 30 November 2003 ;. Dokumen giro atas nama Hartono Tjahjadjaja :. Foto copy KTP HartonoTjahjadjaja ;.
    Hartono Tjahjadjaja(Pemohon PK) selaku Direktur PT.
    Hartono Tjahjadjaja (Pemohon PK)selaku Direktur PT.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 18-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1036 K/PID/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — MUHAMAD FAJRISKA MIRZA, S.H., alias BOY bin A. GANIE MUSTAFA
196167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Isi press releasetersebut oleh Terdakwa diberi judul Marwan Effendi (ME) telah melakukanbeberapa kebohongan publik yang pada selebaran tersebut Terdakwamengatasnamakan sebagai kuasa hukum Hartono Tjahjadjaja danditandatangani oleh Terdakwa dan juga ditandatangani Hartono Tjahjadjaja;Hal. 3 dari 36 hal. Put.
    Isi press releasetersebut oleh Terdakwa diberi judul Marwan Effendi (ME) telah melakukanbeberapa kebohongan publik yang pada selebaran tersebut Terdakwamengatasnamakan sebagai kuasa hukum Hartono Tjahjadjaja danditandatangani oleh Terdakwa dan juga ditandatangani Hartono Tjahjadjaja;Bahwa faktanya Saksi Hartono Tjahjadjaja tidak pernah melihat pressrelease tersebut apalagi menandatanganinya, dan Saksi HartonoTjahjadjaja tidak pernah menjadikan Terdakwa sebagai kuasa hukumnyadalam menghadapi perkaranya
    seijin Hartono Tjahjadjaja telah memalsukan tandatangannya, dan Saksi Hartono Tjahjadjaja tidak pernah menjadikanTerdakwa sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkaranya walaupunTerdakwa pernah mendampingi namun hanya satu kali itupbun pemeriksaanBAP awal saja dan selebihnya Saksi Hartono Tjahjadjaja didampingiJuniver Girsang.
    Isi press release tersebut oleh Terdakwa diberi judul MarwanEfendi (ME) telah melakukan beberapa kebohongan publik yang padaselebaran tersebut Terdakwa Terdakwa mengatasnamakan sebagai kuasahukum Hartono Tjahjadjaja dan ditandatangani oleh Terdakwa dan jugaditandatangani Hartono Tjahjadjaja; Bahwa faktanya Saksi Hartono Tjahjadjaja tidak pernah melihat pressrelease tersebut apalagi menyetujui dan menandatanganinya sehinggaTerdakwa telah membuat surat palsu atau setidaktidaknya tanpasepengetahuan
    dan seijin Hartono Tjahjadjaja telah memalsukan tandatangannya, dan Saksi Hartono Tjahjadjaja tidak pernah menjadikanTerdakwa sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkaranya walaupunTerdakwa pernah mendampingi namun hanya satu kali itupbun pemeriksaanBAP awal saja dan selebihnya Saksi Hartono Tjahjadjaja didampingiJuniver Girsang.
Putus : 03-10-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1832/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 3 Oktober 2013 — MUHAMMAD FAJRIKA MIRZA, SH alias BOY BIN A. GANIE MUSTAFA
6651131
  • Fajriska tanggal 18 Juli 2012; 2. 1 (satu) bendel selebaran berisi Press Release tentang Kebohongan ME ke Publik dan Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi dalam kasus Pembobolan BRI oleh Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo tahun 2003-2004 yang ditanda tangani oleh M. Fajriska Mirza;3. 1 (satu) bendel asli surat dari Kantor Hukum Fajriska dan Rekan kepada Bapak Jaksa Agung R.I.
    Nomor : 07/FR/III/2012 tangal 22 Maret 2012 Hal : Kronologis Dugaan Penyimpangan Penyidikan oleh Oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap Kasus Pembobolan BRI yang dilakukan oleh Terpidana HARTONO TJAHJADJAJA/PT. DELTA MAKMUR EKSPRESSINDO (DME) dan YUDI KARTOLO (Buronan Kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen dan KCP Tanah Abang.
    Isi press release tersebut olehterdakwa diberi judul Marwan Effendi (ME) telah melakukan beberapakebohongan publik yang pada selebaran tersebut terdakwamengatasnamakan sebagai kuasa hukum Hartono Tjahjadjaja danditandatangani oleh terdakwa dan juga ditandatangani Hartono Tjahjadjaja;Bahwa faktanya saksi Hartono Tjahjadjaja tidak pernah melihat press releasetersebut apalagi menandatanganinya, dan saksi Hartono Tjahjadjaja tidakpernah menjadikan terdakwa sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapiperkaranya
    HARTONO TJAHJADJAJA tersebut, sedangkan padakenyataannya Sdr. HARTONO TJAHJADJAJA menerangkan bahwa dirinyatidak pernah menandatangani selebaran dimaksud, karenanya menurut hemat ahliperbuatan Sdr. M.
Register : 17-07-2023 — Putus : 02-01-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 371/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 2 Januari 2024 — Penggugat:
Doktorandus RIVAI ZAKARIA SUTISNA YAHYA, SH atau dalam KTP tertulis DRS RIVAI ZAKARIA S YAHYA SH
Tergugat:
1.LAW NGUN LONG ALIAS NGUN LONG
2.HARTONO TJAHJADJAJA
330
  • Penggugat:
    Doktorandus RIVAI ZAKARIA SUTISNA YAHYA, SH atau dalam KTP tertulis DRS RIVAI ZAKARIA S YAHYA SH
    Tergugat:
    1.LAW NGUN LONG ALIAS NGUN LONG
    2.HARTONO TJAHJADJAJA
Register : 24-12-2013 — Putus : 10-02-2014 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 458/PID/2013/PT DKI
Tanggal 10 Februari 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ARIEF INDRA KUSUMA ADHI, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD FAJRISKA MIRZA, SH. Alias BOY Bin A. GANIE MUSTAFA
31734
  • Fajriska tanggal 18 Juli 2012;
  • 1 (satu) bendel selebaran berisi Press Release tentang Kebohongan ME ke Publik dan Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi dalam kasus Pembobolan BRI oleh Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo tahun 2003-2004 yang ditanda tangani oleh M. Fajriska Mirza;
  • 1 (satu) bendel asli surat dari Kantor Hukum Fajriska dan Rekan kepada Bapak Jaksa Agung R.I.
    Nomor : 07/FR/III/2012 tangal 22 Maret 2012 Hal : Kronologis Dugaan Penyimpangan Penyidikan oleh Oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap Kasus Pembobolan BRI yang dilakukan oleh Terpidana HARTONO TJAHJADJAJA/PT. DELTA MAKMUR EKSPRESSINDO (DME) dan YUDI KARTOLO (Buronan Kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen dan KCP Tanah Abang.