Ditemukan 1 data
ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H
Terdakwa:
BOEDI TJAHJANTO
153 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BOEDI TJAHJANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOEDI TJAHJANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut