Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H
Terdakwa:
BOEDI TJAHJANTO
15341
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BOEDI TJAHJANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOEDI TJAHJANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut