Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 409/PDT/2020/PT MKS
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat : Ricky Tjairi
Terbanding/Penggugat : Marlina
12761
  • Pembanding/Tergugat : Ricky Tjairi
    Terbanding/Penggugat : Marlina
    PUTUSANNomor : 409/PDT/2020/PT MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara:Ricky Tjairi, bertempat tinggal di JI. Poros Pallangga blok A4 & A5 Kec.Pallangga, Kab. Gowa, dalam hal ini memberikan kuasakepada Munir, S.H., Sarzani Anmadi, S.H., Advokat berkantorMunir, S.H.
    Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugatt telahmengajukan memori bandingnya yang pada pokoknya mengemukakankeberatan keberatan sebagai berikut; Bahwa Majelis Hakim kurang cermat dalam menilai hasil pemeriksaandipersidangan, sehingga putusannya menjadi tidak objektif dan keliruserta cacat Hukum;Halaman 3 dari 7 Halaman Putusan Nomor 409/PDT/2020/PT.MksBahwa Tergugat/Pembanding keberatan atas pertimbangan Hukumtentang hak asuh dan pemeliharaan kedua anak, yang bernama:1) Christine Adelia Tjairi
    , Umur 2 tahun dan2) Angelica Tjairi, Umur 7 BulanBerada dalam kekuasaan Penggugat yang menguraikan pada halaman16 aliena ke tiga bahwa pada tahap pembuktian dua saksi yangdiajukan oleh Tergugat tidak memberikan keterangan yang dapatmembuktikan dalildalil jawaban Tergugat terkait ketidakmampuanPenggugat untuk mengurus kedua anaknya, yang memiliki sikap danberperilaku yang berdampak buruk bagi kedua anaknya, meskipundipersidangan Tergugat telah menghadirkan saksi Herlina yangmenerangkan bahwa saksi
    kewajibannya terhadap anaknya;b) la berkelakuan buruk sekali.Berdasarkan alasanalasan hukum tersebut di atas, maka kami mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar untuk memutus sebagaiberikut : Menerima Permohonan Banding Pembanding dahulu Tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor :25/Pdt.G/2020/PN.Sgm, tanggal 6 Agustus 2020;MENGADILI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan anak perempuanbernama Christine Adelia Tjairi