Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 754/Pdt.G/2018/PA.JP
Tanggal 24 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Darussalam bin Tarya) terhadap Penggugat (Tjasmiah binti Wargo).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah).
  • PUTUSANNomor 754/Pdt.G/2018/PA.JPAaaAt eS TaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :Tjasmiah binti Wargo, tempat dan tanggal lahir Jakarta 27 Mei 1980, umur 38tahun, NIK 31710367505800008, agama Isiam,pendidikan SMK, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diJalan Utan Panjang II RT.0O5 RW. 008 No. 10Kelurahan Utan
    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Darussalam bin Tarya)terhadap Penggugat (Tjasmiah binti Wargo);2.
    PA.JP.lagi Keutuhan dan keharmonisannya, sehingga petitum gugatan Penggugatangka dua beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum gugatan Penggugatangka dua, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf (c)Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, dalam perkara a quo, maka Majelis Hakimperlu. menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat,dengan diktum : Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Darussalam binTarya) terhadap Penggugat (Tjasmiah
    Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Darussalam bin Tarya)terhadap Penggugat (Tjasmiah binti Wargo).4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal 24 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzulqadah1439 Hijriyah, oleh kami Drs. Naim, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs.Chaeruddin, S.H., M.H. dan Drs. H.