Ditemukan 3 data
AGUSTINA TJHANG
22 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama Agustina menjadi Agustina Tjhang;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan
TJHANG MIAU TJUNG
5 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis nama MIAU CUNG, diganti menjadi TJHANG
TJHANG MIAU TJUNG
18 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis nama MIAU CUNG, diganti menjadi TJHANG