Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1417/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
ONG THIAM TJIAI alias ACAI
218
    1. Menyatakan Terdakwa Ong Thiam Tjiai alias Acai tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ong Thiam Tjiai alias Acai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    ZAINAL DWI ARIANTO, SH
    Terdakwa:
    ONG THIAM TJIAI alias ACAI
    PUTUSANNomor 1417/Pid.Sus/2018/PN JktUtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ong Thiam Tjiai alias AcaiTempat lahir : RiauUmur/ Tgl. Lahir : 52 Tahun/19 September 1965Jenis kelamin : Lakilaki IndonesiaKebangsaanRusun Kapuk Muara Blok E kamar No. 12/13, Jl. SMP 122,Tempat tinggal .RT.06/009, Kel.
    Menyatakan Terdakwa Ong Thiam Tjiai alias Acai, bersalah melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantaradalam jual beli Narkotika Golongan melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Primair;2.
    melakukan Penggeledahan badan danpakaian terhadap terdakwa Ong Thiam Tjiai alias Acai dan ditemukan 3 (tiga)plastik kecil masing masing berisi Narkotika jenis Shabu berat Bruttoseluruhnya 3,1 gram (tiga koma satu) garam dan 1 (satu) unit HandPhponemerk Nokia berikut Simcard Nomor. 081398189891.
    Utr1.Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009tentang Narkotika dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Menyatakan Terdakwa Ong Thiam Tjiai alias Acai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjadi perantaradalam jual beli Narkotika golongan ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ong Thiam Tjiai alias Acai olehkarena