Ditemukan 1 data
10 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamadan Umar bin Umar Tjibo) dengan Pemohon II (Rohani Batawi binti Fres Batawi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1991, di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Maba;