Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 100/Pid.B/2022/PN Dps
Tanggal 7 April 2022 — Penuntut Umum:
G. A. Surya Yunita PW, SH.
Terdakwa:
Markus Djella Mau
295

Dikembalikan kepada saksi Dicky C / Tan Soen Tjieng SE ;

  • 1 (satu) buah tas pinggang kulit berwarna hitam.

Dirampas untuk dimusnahkan ;

6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;