Ditemukan 1 data
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
TJIENRI HAU alias AKIN
PUTUSANNomor 68 K / Pid / 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : TJIENRI HAU alias AKIN ;Tempat lahir : Sibolga ;Umur/tgl. lahir : 23 Mei 1971;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
Bambu Gang Anggrek No. 5A At.04/09 Kelurahan Kamal, KecamatanKalideres Jakarta Barat ;Agama : Budha ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karenadidakwa :bahwa ia terdakwa TJIENRI HAU ALS. AKIN pada hari dan tanggal yangsudah tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun 2006, bertempat di TamanDadap Indah Blok A3 No. 10 RT 29/08 Kel. Kosambi Timur Kec.
tidakbersedia keluar dari tanah dan bangunan tersebut dengan alasan bahwa tanahdan bangunan adalah milik terdakwa ;Bahwa perbuatan terdakwa saksi KE IT menderita kerugian sebesarkurang lebih Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP ;ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa TJIENRI