Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2010 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 K/PID/2010
Tanggal 25 Maret 2010 — TJIENRI HAU alias AKIN
126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan dibuatkan tanda terima berupa kuitansiyang ditandatangani oleh terdakwa di mana kuitansi tersebut tidak diberi tanggaldengan tulisan yang tertera di kuitansi "sisa pembayaran sebidang tanah danbangunan berikut segala sesuatu yang di dalamnya termasuknya listrik 3 pas41580 watt ;Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 Akta Pengikatan Jual beli No. 1tanggal 4 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Notaris NANY ANGKASA, S.H.saksi KE IT membuat Akta Jual Beli No. 72 tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007antara TJIENRY
    dengan dibuatkan tanda terima berupa kuitansi yang ditandatangani oleh terdakwa di mana kuitansi tersebut tidak diberi tanggal dengantulisan yang tertera di kuitansi sisa pembayaran sebidang tanah dan bangunanberikut segala sesuatu yang di dalamnya termasuk listrik 3 pas 41580 watt ;Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 Akta Pengikatan Jual beli No. 1tanggal 4 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Notaris NANY ANGKASA, S.H.saksi KE IT membuat Akta Jual Beli No. 72 tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007antara TJIENRY
    Nomor 68 K/Pid/2010pertimbangannya, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta BaratNomor : 3389/PID/B/2008/PN.JKT.BRT tanggal 29 April 2009 telahmenyatakan bahwa Menyatakan terdakwa TJIENRY HAU ALIAS AKINterbukti melakukan suatu perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut tidakmerupakan tindak pidana adalah sangat tidak memadai, karena mencederainilai dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dandikhawatirkan tidak membawa dampak jera kepada terdakwa yaitu denganmemperbaiki mental