Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN MALANG Nomor 1487/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal 10 Desember 2018 — Pemohon:
Cilik Ratwulan
141
  • Tulungagung disitu tertulis WIDYATMOKO dengan TJILIEK RATWULAN disesuaikan menjadi WIDYATMOKO dengan CILIK RATWULAN ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Urusan Agama Kec. Kauman Kab.
    TulungagungHalaman 2 dari 10 Penetapan Nomor 1487/Pdt.P/2018/PN.Mlg.disitu tertulis WIDYATMOKO dengan TJILIEK RATWULAN disesuaikan menjadiWIDYATMOKO dengan CILIK RATWULAN ; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatatpada Kantor Urusan Agama Kec. Kauman Kab.
    yaitu namaCILIK RATWULAN ; Bahwa TJILIEK RATWULAN dengan CILIK RATWULAN adalah satu orangyang sama yaitu Pemohon ;+ Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan ;2.
    Tulungagung atas nama TJILIEK RATWULAN ( bukti P4 ) ; Bahwa benar nama Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 240/A/1966tanggal 20 Mei 2014 atas nama CILIK RATWULAN yang dikeluarkan KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
    Tulungagung ( bukti P3 ) ; Bahwa benar Pemohon ingin menyesuaikan namanya yang tercantumdalam Kutipan Akta Nikah Nomor 127/58/V1/1993 tanggal 16 Juni 1993 atasnama TJILIEK RATWULAN disesuaikan dengan nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran No. 240/A/1966 tanggal 20 Mei 2014 atas nama CILIKRATWULAN ; Bahwa benar TJILIEK RATWULAN dengan CILIK RATWULAN adalah satuorang yang sama yaitu Pemohon ;Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan petitum angka ke2yaitu Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan
    TulungagungHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 1487/Pdt.P/2018/PN.Mlg.disitu tertulis WIDYATMOKO dengan TJILIEK RATWULAN disesuaikan menjadiWIDYATMOKO dengan CILIK RATWULAN* ;Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P1 sampai dengan P4 yangbersesuain dengan keterangan saksisaksi, benar Pemohon ingin menyesuaikannama yang tercantum dalam Akta Nikahnya ( bukti P4 ) dari TJILIEK RATWULANmenjadi CILIK RATWULAN sebagaimana suratsurat lainnya yang diajukanPemohon dipersidangan yaitu bukti Surat bertanda
Register : 05-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 495/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
Nawang Arifana
236
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung Nomor: 3351/A/1994, tanggal 14 September 1994 disitu tertulis telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan dari suami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/diganti
    diajukandipersidangan ; Telah melihat dan meneliti buktibukti surat yang diajukan oleh Pemohondipersidangan ;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya secaratertulis yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdibawah register nomor : 495/Pdt.P/2019/PN.Mlg tertanggal 5 April 2019,tentang halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon memiliki kutipan Akta Kelahiran Nomor3351/A/1994, tanggal 14 September 1994, atas nama NAWANGARIFANA anak dari suami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK
    Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti namaibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTulungagung Nomor: 3351/A/1994, tanggal 14 September 1994 disitutertulis telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan darisuami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/digantimenjadi telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan darisuami istri WIDYATMOKO dan CILIK RATWULAN.
    Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Malang, untuk merubah/mengganti nama IbuPemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTulungagung Nomor: 3351/A/1994, tanggal 14 September 1994 disitutertulis telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan darisuami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/digantimenjadi telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan darisuami istri
    Ketua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti namaIbu Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTulungagung Nomor: 3351/A/1994, tanggal 14 September 1994 disitutertulis telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan darisuami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK
    ke2yaitu Memberi tjin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama IbuPemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TulungagungNomor: 3351/A/1994, tanggal 14 September 1994 disitu tertulis telah lahirNAWANG ARIFANA anak pertama perempuan dari suami istri WIDYATMOKOdan TJILIEK RATWULAN diubah/diganti menjadi telah lahir NAWANG ARIFANAanak pertama perempuan dari suami istri WIDYATMOKO dan CILIKRATWULAN* ;Menimbang,
Register : 05-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN MALANG Nomor 494/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
Nindya Widyanti
152
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung Nomor: 4397/A/2000, tanggal 24 Juli 2000 disitu tertulis telah lahir NINDYA WIDYANTI anak perempuan kedua dari suami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/diganti
    Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti namaibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTulungagung Nomor: 4397/A/2000, tanggal 24 Juli 2000 disitu tertulistelah lahir NINDYA WIDYANTI anak perempuan kedua dari Suami istriWIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/diganti menjadi telahlahir NINDYA WIDYANTI anak perempuan kedua dari suami istriWIDYATMOKO dan CILIK RATWULAN.
    Mlg tanggal 31 Mei2018 ;Bahwa tujuan Pemohon mengganti nama ibu Pemohon adalah untukmenyesuaikan nama ibu Pemohon dengan nama ibu Pemohon dalam aktakelahiran iobu Pemohon ;Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan ;2.BIMA ARDIANSAH RIZKIANU ;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah tetangga Pemohon ;Bahwa saksi tahu maksud Pemohon mengajukan permohonan kepersidangan sehubungan dengan pembetulan nama Ibu Pemohon yaitudalam akta kelahiran Pemohon yang tertulis TJILIEK
    RATWULAN sebagaimana akta kelahirannya( bukti P3 ) ; Bahwa benar Pemohon ingin merubah/mengganti nama Ibu Pemohonyang tercantum dalam akta kelahirannya dari TJILIEK RATWULANmenjadi CILIK RATWULAN sebagaimana bukti surat lainnya yang diajukanPemohon dipersidangan ; Bahwa tujuan pembetulan atau perbaikan nama tersebut adalah untukmenyesuaikan nama lbu Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon dengannama Ibu Pemohon dalam akta kelahiran ibu Pemohon ;Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan petitum angka
    ke2yaitu Memberi tjin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama IbuPemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TulungagungNomor: 4397/A/2000, tanggal 24 Juli 2000 yang dikeluarkan Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, disitu tertulistelah lahir NINDYA WIDYANTI anak perempuan kedua dari suami istriWIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/diganti menjadi telah lahirNINDYA WIDYANTI
    anak perempuan kedua dari suami istri WIDYATMOKO danCILIK RATWULAN ;Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P1 sampai dengan P4yang bersesuaian dengan keterangan saksisaksi, benar Pemohon inginmengganti/mengubah nama lbu Pemohon yang tercantum dalam aktakelahirannya ( bukti Surat bertanda P3 ) dari TJILIEK RATWULAN menjadiCILIK RATWULAN sebagaimana suratsurat lainnya yang diajukan Pemohondipersidangan yaitu bukti surat bertanda P2, P3 dan P4 ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari
Register : 05-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 495/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
Nawang Arifana
62
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung Nomor: 3351/A/1994, tanggal 14 September 1994 disitu tertulis telah lahir NAWANG ARIFANA anak pertama perempuan dari suami istri WIDYATMOKO dan TJILIEK RATWULAN diubah/diganti