Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 11/Pdt.G/2012/PN.KEFA.
Tanggal 25 April 2013 — - MARCUS SAKO TJIOMPAH sebagai PENGGUGAT - AMANDUS NAIKUNE sebagai TERGUGAT
9225
  • - MARCUS SAKO TJIOMPAH sebagai PENGGUGAT- AMANDUS NAIKUNE sebagai TERGUGAT
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara:MARCUS SAKO TJIOMPAH.
    Umur 98Tahun, Jenis kelamin laki laki, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di DusunTjiompah, Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara,pekerjaan Tani dan berdasarkan Penetapan Nomor: 07/Pen.Insd/2012/PN.KEFA,tanggal 26 September 2012, telah memberikan kuasa dengan kuasa insidentil kepada :MARTINUS MAUK TJIOMPAH, umur 55 tahun, pekerjaan PNS, Alamat Oenopu DesaTeba Timur, RT/RW: 03/05, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara,selanjutnya disebut sebagai
    PENGGUGA T.AMANDDUS) NATIK UND yuna sttsecnnnnr enter eneneneenennnneeeeeiin Umur 56 Tahun, Jenis kelamin laki laki, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal diDusun Tjiompah, Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TimorTengah Utara, pekerjaan Tani.
    kepastian hak atas tanah sengketa makaPENGGUGAT menempuh jalur hukum yaitu menggugat ke Pengadilan NegeriKefamenanu; Bahwa berdasarkan alasan alasan hukum yang terurai di atas, maka kami mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu sudi kiranya dapat memanggil keduabelah pihak yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk diperiksa dan memanggil perkaraini dengan mohon putusannya sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;2 Menyatakan tanah sengketa adalah terletak di Dusun Tjiompah
    (seribu tujuh ratus lima puluh mater persegi) kepadaMARTHINUS MAUK TJIOMPAH (Kuasa Penggugat) sebagai penggantitanah yangdisengketakan ; Bukti P3 : Sertifikat hak milik atas tanah atas nama JOSEP EBAN,Nomor 00107, dengan luas 1.750 m? (seribu tujuh ratus lima puluh materpersegi) tertanggal 26 Februari 1990, dikeluarkan oleh KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara.