Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3246/Pdt.G/2023/PA.Sda
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2313
  • MENGADILI
    DALAM KONPENSI :
    1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2.Memberi ijin kepada Pemohon (Hadi Setyawan bin Hadi Prayitno) untuk menjatuhkan talak satu roji kepada Termohon (Agustien Retnaningsih SE binti Gatot Tjiptarso) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
    DALAM REKONPENSI :
    1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
    2.Menghukum Tergugat Rekonpensi (Hadi Setyawan bin Hadi Prayitno) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi

    (Agustien Retnaningsih SE binti Gatot Tjiptarso), berupa :
    2.1..Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah );
    2.2.Mut'ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah )
    Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak.