Ditemukan 4 data
BRIGITTA PHOA SUI TJIU
29 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari nama semula Phoa Sui Tjiu menjadi Brigitta Phoa Sui Tjiu;
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya mengganti/mengubah nama Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca Phoa
Sui Tjiu menjadi Brigitta Phoa Sui Tjiu dengan memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Nomor : Lima tanggal 22 Djanuari 1957;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
BENNY ARDIANSYAH
45 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Orang Tua (Bapak) Pemohon yang bernama SUGIMAN TJIU;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, setelah menerima Salinan resmi dari Penetapan ini untuk menerbitkan Akta Kematian Orang Tua (Bapak) Pemohon yang bernama SUGIMAN TJIU;
Shet Jiu
18 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang mana tertulis dan terbaca She Tjiu sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor : Seratus Duapuluh Satu/Seribu sembilan ratus enam puluh satu yang dikeluarkan
EDDY
16 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian bapak kandung Pemohon di Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak yang sedang berjalan yaitu TJIU MUI KHIM , lahir di Sungai Purun, pada tanggal 7 AGUSTUS 1945, dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal