Ditemukan 1 data
TJEN TJOONG
20 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 367/1957, tanggal 30 Oktober 2023 yang semula tertulis atas nama Tjen Tjoong, diubah menjadi Edy Susanto;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan