Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Ktg
Tanggal 22 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
314
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Para Pemohon dan Kuasanya;
    2. Menyatakan bahwa Made Ali Bin La Tjullu telah meninggal dunia pada 21 Agustus 2021 di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara karena sakit;
    3. Menetapkan 1) Darwis Cullu Bin La Tjullu ( Pemohon I Saudara Kandung ), 2) Hj.
    Kocci Binti La Tjullu ( Pemohon II Saudara Kandung ), 3) Citra Binti Cante Cullu ( Pemohon III Keponakan ), 4) Hj.
    Gusmiah Binti Cante Cullu ( Pemohon IV Keponakan ), 5) Citamiah Binti Cante Cullu ( Pemohon V Keponakan ), 6) Liagus Binti Cante Cullu ( Pemohon VI Keponakan ) dan 7) Elly Mundiani Binti Cante Cullu ( Pemohon VII Keponakan ) adalah ahli waris dari Almarhum Made Ali Bin La Tjullu;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Para Pemohon dan Kuasanyasejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).