Ditemukan 2 data
14 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Petrus Tjupu bin Lasso Ambero meninggal pada tanggal 5 Maret 2022;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa ahli waris dari Petrus Tjupu bin Lasso Ambero adalah:
3.1 Mala Satianah Binti Bota (Istri);
3.2 Hapigo binti Petrus Tjupu (anak
17 — 9
SALEH TJUPU LATING) terhadap Penggugat (EMI MASRY Binti NURDIN MASRY);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);